LEMBATA, iNewsTTU.id- Gerakan Pembebasan Masyarakat Lembata ( GEMPAR) mengapresiasi kinerja penyidik Polres Lembata yang telah bersungguh sungguh sehingga kasus laporan dugaan penggunaan ijasah palsu/pemalsuan gelar Sarjana Hukum milik Gaspar Sio Apelaby yang didapat dari Universitas Darul Ulum Jombang Jawa Timur pada 2013, sebagaimana diatur didalam KUHP pasal 263 ayat (2) dan pasal 68 dn 69 UU no 20 tahun 2023 Tentang SISDIKNAS sudah dinaikkan ke tahap penyidikan.
Ketua Gempar, Ismail lewat rilis pers kepada iNews.id, Jumat (17/5/2024) mengatakan pihaknya mengapresiasi kinerja Kapolres Lembata dan jajaran yang sudah menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan.
" Terkait kasus ini kami pihak GEMPAR- Lembata sangat mengapresiasi kinerja penyidik polres Lembata yang telah bersungguh sungguh sehingga kasus laporan dugaan penggunaan ijasah palsu/pemalsuan gelar Sarjana Hukum milik Gaspar Sio Apelaby yang didapat dari Universitas Darul Ulum Jombang Jawa Timur pada 2013 silam naik ke tahapan penyidikan," Ujarnya.
Ismail juga mengatakan, pada intinya bahwa tindakan menggunakan ijasah palsu merupakan tindak kejahatan terhadap kepentingan umum yang mana merupakan perbuatan melawan hukum yang berakibat bisa dikenai sanksi pidana karena dapat merugikan baik pengguna itu sendiri karena bisa berakibat penjara maupun kerugian terhadap masyarakat umum baik kerugian materil maupun imateril.
Editor : Sefnat Besie