Ibu Tiri Racuni Anaknya di Riau, Motif Sakit Hati terhadap Suami
Jum'at, 10 Mei 2024 | 07:54 WIB
Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Kejadian ini menjadi peringatan akan pentingnya perlindungan terhadap anak-anak dari segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan dalam rumah tangga.
Editor : Sefnat Besie