Adapun zoom meeting itu tertuang dalam surel yang didapat iNews.id atas nama Ombudsman RI dengan tembusan Inspektur Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan isi
"Bersama ini kami sampaikan bahwa Ombudsman Republik Indonesia telah menerima Laporan Masyarakat atas nama Sdr. Pina Ope Nope dengan nomor register 0215/LM/X/2023/KPG mengenai dugaan Maladministrasi berupa tidak memberikan pelayanan pengaduan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI terkait penolakan penetapan tanah masyarakat menjadi Kawasan Hutan sebagaimana yang termuat dalam Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 357/MenLHK/Setjen/PLA.0/5/2016 tanggal 11 Mei 2016.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Ombudsman RI telah menyampaikan Surat Nomor: T/570/LM.28- K5/0215.2023/III/2024 tanggal 14 Maret 2024 perihal Tindak Lanjut Laporan Masyarakat atas nama Sdr Pina Ope Nope kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Inspektur Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Zoom meeting terkait Hutan Adat Laob Tumbes. Foto : Ist
Editor : Sefnat Besie