Marciana mengatakan, patroli gabungan perairan yang perdana diadakan ini menjadi babak baru bagi Kanwil Kemenkumham NTT di dalam meningkatkan peran dalam penguatan fungsi Keimigrasian kewilayahan di NTT.
“Kegiatan ini diharapkan dapat menurunkan potensi ancaman bagi keamanan dan kedaulatan Negara melalui deteksi, pencegahan, antisipasi dan penanganan dini atas pemetaan kerawanan yang ada,” ujarnya.
Menurut Marciana, letak geografis Pulau Rote cukup rawan karena berada paling selatan negara RI dan berbatasan langsung dengan negara Australia. Selain itu, Kabupaten Rote Ndao juga masih tergolong sebagai daerah tertinggal dalam Lampiran Perpres Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024.
“Selain melakukan pemantauan dan pengawasan, kami juga mengedukasi masyarakat di Pulau Rote Ndao dan sekitarnya untuk berperan serta dan mendapatkan pemahaman hukum penyelundupan manusia dan perlintasan ilegal sebagai perbuatan yang diancam pidana sesuai hukum nasional,” jelasnya.
Editor : Sefnat Besie