ROTE,iNewsTTU.id- Kabupaten Rote Ndao merupakan salah satu kabupaten di NTT yang sangat rentan menjadi kantong tindak pidana penyelundupan manusia dan perlintasan ilegal. Terutama melalui wilayah perairan laut dari Rote menuju Australia. Guna mencegah timbulnya tindak pidana atau pelanggaran Orang Asing di perairan laut Rote, Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) Provinsi NTT menggelar Patroli Gabungan Perairan di wilayah Kabupaten Rote Ndao, Senin (22/4/2024).
Melalui siaran pers kepada iNews.id Selasa (23/4/2024) Kakanwil Kumham NTT, Marciana Dominika Djone mengatakan, patroli gabungan yang baru digelar pertama kali ini dipimpin langsung Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone bersama Kepala Divisi Keimigrasian, I. Ismoyo. Kegiatan ini turut diikuti Kepala Pusat Strategi Kebijakan Tata Kelola Hukum dan HAM Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM, Syarifuddin. Sementara anggota Tim Pora yang terlibat yakni Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham NTT, Kepala Kanim Kupang, Kepala Rudenim Kupang, serta Anggota Polda NTT, Lantamal VII Kupang, BINDA NTT, Kantor Bea dan Cukai Pabean C Kupang, dan SPKKL Kupang.
Sebelum melakukan patroli, terlebih dahulu dilaksanakan Apel Pembukaan di Dermaga Perikanan Baa. Kakanwil beserta seluruh anggota Tim Pora kemudian menaiki speedboat berpatroli ke area Pantai Tiang Bendera hingga Pantai Litianak. Perjalanan ini ditempuh selama kurang lebih dua jam.
Marciana mengatakan, patroli gabungan perairan yang perdana diadakan ini menjadi babak baru bagi Kanwil Kemenkumham NTT di dalam meningkatkan peran dalam penguatan fungsi Keimigrasian kewilayahan di NTT.
“Kegiatan ini diharapkan dapat menurunkan potensi ancaman bagi keamanan dan kedaulatan Negara melalui deteksi, pencegahan, antisipasi dan penanganan dini atas pemetaan kerawanan yang ada,” ujarnya.
Menurut Marciana, letak geografis Pulau Rote cukup rawan karena berada paling selatan negara RI dan berbatasan langsung dengan negara Australia. Selain itu, Kabupaten Rote Ndao juga masih tergolong sebagai daerah tertinggal dalam Lampiran Perpres Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024.
“Selain melakukan pemantauan dan pengawasan, kami juga mengedukasi masyarakat di Pulau Rote Ndao dan sekitarnya untuk berperan serta dan mendapatkan pemahaman hukum penyelundupan manusia dan perlintasan ilegal sebagai perbuatan yang diancam pidana sesuai hukum nasional,” jelasnya.
Marciana berharap, kegiatan ini juga sekaligus dapat meningkatkan penguatan koordinasi antar instansi dan berbagai pihak terkait, serta membangun eksistensi tugas dan fungsi Tim Pora menjaga keamanan dan ketertiban serta kedaulatan negara yang merupakan tugas bersama.
Editor : Sefnat Besie