Sekdes dan Linmas Kabupaten TTS yang Aniaya Pasutri Viral di Medsos Terancam 7 Tahun Penjara
Selasa, 16 April 2024 | 20:03 WIB
Kejadian pengroyokan terjadi pada 19 Maret 2024 dan baru menjadi viral pada 28 Maret 2024 setelah kasus tersebut dilakukan oleh Aparat Desa dan Anggota Linmas Desa Naib, Kecamatan Noebeba, yang sempat viral di media sosial.
Penetapan status tersangka dilakukan berdasarkan bukti video viral yang autentik, keterangan saksi, hasil visum terhadap korban, serta hasil interogasi dan laporan polisi pada Rabu, 27 Maret 2024.
Editor : Sefnat Besie