KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson melalui Kasat Lantas Polres TTU, Iptu Rahmat Agus Ibrahim mengungkap kronologi kecelakaan maut yang menyebabkan seorang nenek berusia 75 tahun tewas di Desa Fatoin, Kecamatan Insana, Kabupaten TTU.
Kejadian tersebut melibatkan pengendara kendaraan SPM Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi berinisial WT (45) dari Dusun Toos Kreis, Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka, dan korban pejalan kaki berinisial TS (75) dari Desa Fatoin.
Kronologis kecelakaan tersebut terjadi pada Rabu, 10 April 2024, sekitar pukul 17.30 WITA di Jalan Trans Timor Kefamenanu-Atambua, Desa Fatoin.
WT yang mengendarai kendaraan tersebut dari arah Kefamenanu menuju Atambua menabrak TS yang sedang menyeberang jalan dari kiri ke kanan. Akibatnya, keduanya terjatuh dan mengalami luka.
Pengendara dan korban kemudian dibawa ke susteran Kiupukan untuk perawatan medis.
"Kemudian korban dirujuk ke RSUD Kefamenanu karena mengalami patah tulang pada kaki kiri dan mengalami pendarahan," ujar Iptu Rahmat, Kamis (11/04/2024).
Setelah mendapat perawatan di RSUD Kefamenanu, nyawa korban TS tidak tertolong dari cedera yang dideritanya akibat kecelakaan tersebut.
"Selang beberapa waktu, korban meninggal dunia di RSUD Kefamenanu," ungkap dia.
WT, yang tidak memiliki SIM dan STNK, juga dirawat di susteran Kiupukan sebelum diamankan oleh Polsek Insana untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Tindakan yang diambil oleh kepolisian termasuk mendatangi TKP, menolong korban, mengamankan pengendara, mencatat identitas pengendara, korban, dan saksi-saksi, serta mengamankan barang bukti.
Editor : Sefnat Besie