Mahasiswa Asal Kabupaten TTS Ditangkap Polisi karena Aniaya Orang hingga Babak Belur

KUPANG, iNewsTTU.id - Seorang mahasiswa asal Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), yang dikenal sebagai residivis kasus penganiayaan, berhasil ditangkap oleh Tim Serigala Polsek Kota Lama, Polresta Kupang Kota.
Pelaku, bernama RBH (24) alias Pipos, mahasiswa di salah satu universitas ternama di Kota Kupang, diamankan di rumahnya di Batu Putih Kabupaten TTS pada Sabtu, (30/3/2024).
Kapolsek Kota Lama, AKP Jemy Oktovianus Noke membenarkan keberhasilan tim dalam menangkap pelaku tersebut.
"Dengan adanya informasi keberadaan pelaku, saya langsung keluarkan surat perintah penangkapan, dan kemudian Tim Serigala berhasil menangkap dan mengamankan pelaku di rumahnya di Batu Putih, Kabupaten TTS," ungkap AKP Jemy.
Editor : Sefnat Besie