SOE, iNewsTTU.id- Aparat Polres Timor Tengah Selatan Polda Nusa Tenggara Timur dipimpin Kasat Intelkam Iptu Frumensius Dinong dan Anggota Selasa 26 Maret 2024 tadi siang terjun ke TKP kasus pengroyokan yang terjadi di Desa Naip Kecamatan Noebeba Kabupaten Timor Tengah Selatan yang sempat viral.
Kehadiran pihak Kepolisian Resor Timor Tengah Selatan ini untuk membantu para pihak meelakukan upaya mediasi.
Pertemuan yang berlangsung di Kantor Desa Naib Kecamatan Noebeba Kabupaten Timor Tengah Selatan dihadiri oleh unsur Pemerintah Daerah Kaban Kesbangpol George D Mella, Kadis PMD Christian Tlonaen, Camat Noebeba Lamber Benu
Namun, korban Hermes Edison Kause dan istrinya tidak berada di tempat karena telah didampingi Ormas Araksi dan Pospera untuk melapor ke Polres TTS Selasa 26 Maret 2024 tadi siang.
Kapolres Timor Tengah Selatan AKBP I Gusti Putu Suka Arsa melalui Kasat Intelkam Iptu Frumensius G Dinong menguraikan peristiwa itu bermula pada Selasa 19 Maret 2024 lalu terjadi pengrusakan pipa air bersih yang dilakukan oleh Marta E S Liunesi istri dari korban Herman Edison Kause, sekira pukul 08:00 wita dikala itu Kepala Dusun 2 Agustinus Nenobota mendapatkan informasi bahwa ada pipa air bersih yang dibongkar dan disimpan di jalan raya.
Selanjutnya pada pukul 08:30 wita Kepala Dusun 2 berusaha menemui pemilik kebun Hermes Edison Kause dengan tujuan untuk menanyakan alasan tersebut, namun setelah bertemu terjadi perdebatan antara Kepala Dusun 2 Agustinus Nenobota dan Hermes Edison Kause dan dalam perdebatan tersebut Hermes Edison Kause yang saat ini jadi korban akhirnya melakukan pemukulan terhadap Kepala Dusun 2 Agus Tinus Nenobota hingga mengakibatkan Luka pada bibir bagian dalam pecah, itu sebabnya Kepala Dusun 2 langsung pergi ke Kantor Desa Naib dan melapor Kepala Desa Naib.
Setelah Kepala Dusun Melapor ke Kepala Desa Marten H Koa muncul informasi dari masyarakat bahwa Kepala Dusun 2 Agustinus Nenobota di pukul oleh Hermes Edison Kause sehingga masyarakat Desa Naib RT 05 dan RT 03 yang tergabung 100 orang langsung mendatangi rumah Hermes Edison Kause untuk menanyakan penyebab terjadinya pemukulan.
Saat itu, justru Hermes Edison Kause langsung mengambil parang dan mengancam masyarakat yang datang di rumahnya dengan berkata "yang mau maju na maju sudah " sehingga masyarakat langsung mengambil batu dan melempar Hermes Edison Kause namun langsung masuk ke dalam rumah, sehingga masa melempar rumah Hermes Edison Kause sampai rusak dan Anggota Linmas Gregorius Tenis Cs menarik paksa Hermes Edison Kause keluar dari dalam rumah serta berupaya mengikat dan melakukan penganiayaan terhadap Hermes Edison Kause.
Atas peristiwa pengroyokan tersebut pada Rabu 20 Maret 2024 pukul 16:00 wita Hermes Edison Kause dan Kepala Dusun 2 Agustinus Nenobota telah membuat kesepakatan secara tertulis berupa pernyataan perdamaian secara kekeluargaan damai disaksikan oleh Kepala Desa Naib Marten Koa, Kapospol Noebeba, Bhabinkamtibmas Kecamatan Noebeba, Ketua BPD Naib dan masyarakat setempat.
Pada Sabtu 23 Maret 2024 Anggota Linmas Gregorius Tenis cs datang ke rumah Hermes Edison Kause untuk membicarakan kesepakatan damai pasca peristiwa pengroyokan namun Hermes Edison Kause meminta uang denda sebesar Rp50 Juta dan saat itu terjadi penawaran hingga turun Rp15 Juta, kemudian Babi 1 ekor, beras 1 karung dan permintaan denda berdasarkan kesepakatan akan diserahkan pada tanggal 19 April 2024 dan babi tersebut akan di potong untuk di konsumsi bersama.
Kesepakatan bersama justru belum terjawab karena waktunya belum tiba oleh Hermes Edison Kause dan Istri Marte E S Liunesi bersama keluarga dijemput langsung Ketua Araksi NTT Alfret Baun melapor ke SPKT Polres TTS tentang peristiwa pengroyokan yang terjadi pada Selasa 19 Maret 2024 lalu dengan Nomor LP /98/III/ 2024 / SPKT / Polres TTS Polda NTT.
Sementara pertemuan yang dilaksanan di Kantor Desa Naib yang dihadiri semua unsur diharapkan persoalan tersebut segera diselesaikan dan tidak harus berlanjut pada tahapan dan tindakan ranah hukum lainnya.
Editor : Sefnat Besie