get app
inews
Aa Read Next : Kegiatan Operasi Gabungan JAGRATARA di Wilayah Kota Kupang dan Sekitarnya

Josep Nae Soi Dorong 22 Kabupaten Kota di NTT Daftarkan IG dan Buat Perda Pelindungan KI

Senin, 04 Maret 2024 | 08:23 WIB
header img
Josep Nae Soi (kedua dari kiri) mendorong 22 Kabupaten/Kota di NTT Daftarkan IG dan Buat Perda Pelindungan KI. Foto : Ist

Narasumber Yosep Nae Soi hadir membawakan materi Peran Strategis Kebijakan Daerah dalam Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Melalui Pendekatan Indikasi Geografis.

"Salah satu cara untuk menghormati kekayaan intelektual komunal adalah bagaimana melestarikan, melindungi dan kemudian memperkenalkan kepada dunia supaya dijadikan industri untuk kesejahteraan umum," paparnya.

Menurut Josef, Pemda bertanggung jawab untuk melakukan inventarisasi, identifikasi dan penelitian potensi KIK di daerah. Selanjutnya, potensi KIK yang ada agar dilakukan pencatatan dan pendaftaran di Kemenkumham agar mendapatkan pelindungan secara hukum. Mengingat, pencatatan di Kemenkumham akan sekaligus terhubung dengan World Intellectual Property Organization (WIPO) di Jenewa.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut