get app
inews
Aa Read Next : Kegiatan Operasi Gabungan JAGRATARA di Wilayah Kota Kupang dan Sekitarnya

Josep Nae Soi Dorong 22 Kabupaten Kota di NTT Daftarkan IG dan Buat Perda Pelindungan KI

Senin, 04 Maret 2024 | 08:23 WIB
header img
Josep Nae Soi (kedua dari kiri) mendorong 22 Kabupaten/Kota di NTT Daftarkan IG dan Buat Perda Pelindungan KI. Foto : Ist

BAJAWA,iNewsTTU.id- Penasehat Kehormatan Menkumham, Josep Nae Soi hadir menjadi Narasumber dalam pelaksanaan Rapat Koordinasi Instansi Teknis Daerah yang diinisiasi Kanwil Kemenkumham NTT, Jumat (1/3/2024). Narasumber lainnya, Kakanwil Marciana Dominika Jone dan Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan, Cahyani Suryandari.

Melalui rilis kepads iNews.id, Senin (4/3/2024) Kanwil Kumham NTT Marciana Dominika Djone menyebutkan sebagai putra daerah NTT, Josep Nae Soi sangat memberi perhatian besar terhadap pelindungan kekayaan intelektual khususnya indikasi geografis yang terdapat dan dimiliki 22 kabupaten/kota di provinsi NTT. Mengingat, NTT dianugerahi kekayaan intelektual komunal yang sangat kaya, mulai dari pengetahuan tradisional, sumber daya genetik, ekspresi budaya tradisional, hingga indikasi geografis.

Narasumber Yosep Nae Soi hadir membawakan materi Peran Strategis Kebijakan Daerah dalam Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Melalui Pendekatan Indikasi Geografis.

"Salah satu cara untuk menghormati kekayaan intelektual komunal adalah bagaimana melestarikan, melindungi dan kemudian memperkenalkan kepada dunia supaya dijadikan industri untuk kesejahteraan umum," paparnya.

Menurut Josef, Pemda bertanggung jawab untuk melakukan inventarisasi, identifikasi dan penelitian potensi KIK di daerah. Selanjutnya, potensi KIK yang ada agar dilakukan pencatatan dan pendaftaran di Kemenkumham agar mendapatkan pelindungan secara hukum. Mengingat, pencatatan di Kemenkumham akan sekaligus terhubung dengan World Intellectual Property Organization (WIPO) di Jenewa.

Sejalan dengan itu, Pemda bersama DPRD di seluruh kabupaten/kota juga diminta membentuk Perda tentang Pelindungan KIK yang memiliki kekuatan hukum sama dengan Undang-Undang. Dengan demikian, pelanggaran kekayaan intelektual juga dapat ditindak oleh aparat kepolisian atau tidak hanya sebatas ditindak oleh Satpol PP.

Menurut Josef, upaya pelindungan sekaligus promosi KIK sebagai warisan nenek moyang yang ada akan membuat kabupaten/kota tersebut maju dan sejahtera. Adapun jenis KIK meliputi EBT, Pengetahuan Tradisional, Sumber Daya Genetik, dan Indikasi Geografis. Semua pihak harus tergerak dari hati masing-masing di dalam melakukan upaya pelindungan KIK, kemudian bergerak bersama dengan membangun kolaborasi untuk selanjutnya menggerakkan seluruh masyarakat.

“KIK tanpa pentahelix itu percuma. Harus ada kolaborasi antara pemerintah, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, media massa, dan semua stakeholder terkait untuk bersama-sama bergabung menjadi satu kekuatan mempopulerkan KIK,".

Editor : Sefnat Besie

Follow Berita iNews Ttu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut