Manado, iNewsTTU.id--Seorang pemuda berusia 25 tahun dengan inisial GM ditangkap oleh tim Bravo RORT Polresta Manado, Sulawesi Utara, atas dugaan melakukan tindakan pencabulan terhadap pacarnya. Kejadian ini terkuak setelah orang tua korban menemukan rekaman video cabul yang melibatkan anak mereka.
Kronologi kejadian dimulai ketika pelaku masuk ke kamar korban melalui jendela yang terbuka, dengan persetujuan keduanya.
Keduanya terlibat dalam aktivitas bercumbu yang direkam oleh pelaku menggunakan kamera ponsel, berujung pada tindakan asusila.
Orang tua korban mengetahui peristiwa tersebut ketika memeriksa ponsel anak mereka dan segera melaporkannya kepada pihak kepolisian.
"Hubungan antara pelaku dan korban adalah hubungan pacaran, dan kejadian tersebut terjadi atas persetujuan keduanya," ujar Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol May Diana Sitepu.
Tim Bravo RORT Polresta Manado telah mengamankan pelaku, yang kini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini menunjukkan tanggapan tegas pihak kepolisian terhadap laporan dari orang tua korban.
Prosedur hukum akan berlanjut, diharapkan membawa keadilan bagi korban dan menjadikan pelajaran penting bagi masyarakat.
Editor : Sefnat Besie