get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejari TTU akan Limpahkan Berkas Kasus Debt Collector ke Pengadilan pada Awal Juli 2024

Kejari TTU Terima Laporan Dugaan Korupsi Dana Desa oleh Mantan Kades Nansean Timur

Kamis, 22 Februari 2024 | 17:07 WIB
header img
Kepala Seksi Intelijen Kejari TTU, S. Hendrik Tiip. Foto: iNewsTTU.id/Sefnat

KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Kejaksaan Timor Tengah Utara (Kejari TTU) telah menerima laporan dugaan penyelewangan dana desa oleh mantan Kepala Desa Nansean Timur, Primus Sau, pada hari Kamis, 22 Februari 2024, sekitar pukul 10:00 WITA.

Kasi Intel Kejari TTU, S. Hendrik Tiip, S.H mengkonfirmasi penerimaan laporan tersebut dari sejumlah warga Desa Nansean Timur, Kecamatan Insana, Kabupaten TTU.

"Nanti kami telaah dulu laporan yang masuk ya, untuk laporan kepada pimpinan. Terima kasih atas kepercayaan masyarakat kepada Kejari TTU untuk menangani laporan ini," ujar Hendrik melalui pesan WhatsApp kepada media ini (22/02/24).

Diberitakan sebelumnya, laporan tersebut diduga mantan Kepala Desa Primus Sau melakukan penyelewengan dana desa selama Tahun Anggaran 2017 hingga 2020, dengan total mencapai Rp722.104.317.

Penelusuran terhadap bukti penerimaan dan pengeluaran uang dari Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) menunjukkan adanya selisih negatif sebesar Rp722.104.317, dengan rincian ADD sebesar Rp76.591.000 dan DD sebesar Rp645.513.317.

Mengakibatkan banyak proyek pembangunan yang tidak selesai dan terjadi pemborosan, termasuk proyek rumah layak huni, bangunan WC, pengadaan di bidang pertanian, pengadaan ternak, BumDes, penanggulangan bencana, dan beberapa item lainnya.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut