SOE, iNewsTTU.id--Pengadilan Negeri Kupang menjatuhkan hukuman kepada mantan Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) Kuanfatu, JSAT atas kasus tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) periode 2016-2019.
Putusan ini disampaikan dalam sebuah acara resmi di ruangan Seksi Tindak Pidana Khusus Kantor Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan.
Menurut putusan Pengadilan, JSAT terbukti secara meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Subsidiar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun hukuman yang dijatuhkan terhadap terdakwa adalah pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,-. Apabila denda tidak dibayar, terdakwa akan menjalani kurungan selama 1 bulan.
Selain itu, Pengadilan juga menetapkan agar satu unit laptop merk Lenovo G405 AMD E1 dikembalikan ke SMA N Kuanfatu sebagai aset sekolah dan dihitung sebagai pengembalian kerugian negara.
Selain itu, Uang tunai sebesar Rp306.383.500,- yang dititipkan pada brankas bendahara pengeluaran Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan juga akan disetor ke Kas Rekening Daerah Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui Bank NTT.
Kejari TTS, melalui Kasi Intel, I Putu Eri Setiawan dalam siaran Pers yang diterima media ini menambahkan Barang bukti berupa dokumen sebanyak 48 buah akan dikembalikan ke SMA N Kuanfatu untuk dijadikan arsip, sedangkan 12 buah dokumen lainnya akan dikembalikan ke Inspektorat Kabupaten Timor Tengah Selatan.
"Dalam sidang, mantan Kepsek SMAN Kuanfatu divonis 1 Tahun 3 Bulan, Putusan Pengadilan juga menetapkan agar masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,"Jelasnya.
Terdakwa diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.
Editor : Sefnat Besie