KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Kasus dugaan pemalsuan tanda tangan yang melibatkan Kepala Desa Napan, Wendelinus Kefi, mencapai tahap baru setelah Satuan Reskrim Polres Timor Tengah Utara (TTU) melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri TTU pada Kamis, (15/2/2024).
Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson melalui Kasat Reskrim Polres TTU, AKP Djoni Boro, menjelaskan bahwa tahap II pelimpahan ini dilaksanakan pada pukul 11.30 WITA di Kantor Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara.
Tahap ini melibatkan penyerahan tersangka dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, serta barang bukti terkait kasus dugaan pemalsuan tanda tangan.
"Tersangka di serahkan ke JPU dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta penyerahan ini berakhir pada pukul 13.00 WITA. Pelimpahan ini berjalan dengan tertib, aman dan lancar," ujar AKP Djoni.
Sebelumnya, Kepala Desa Napan, Wendelinus Kefi, dilaporkan oleh beberapa warga Desa Napan atas dugaan pemalsuan tanda tangan. Laporan polisi dengan nomor LP/B/411/XI/2023/SPKT/POLRES TTU/POLDA NTT, tertanggal 29 November 2023, menjadi dasar penyelidikan Polres TTU.
Bupati TTU, Juandi David, juga telah mengambil tindakan dengan melantik penjabat sementara (PJS) Kepala Desa Napan pada Jumat (02/02/2024) untuk menjalankan tugas kepemimpinan di desa tersebut.
Editor : Sefnat Besie