KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Seorang remaja berusia 17 tahun asal Desa Biudukfoho, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka, dengan inisial ST, terjerat dalam kasus narkotika jenis sabu-sabu di Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).
Pada Sabtu (3/2/2024), Sat Resnarkoba Polres TTU berhasil menangkap ST sekitar pukul 16.00 WITA di toko Medalion, Jln El-Tari, Kelurahan Kefamenanu Selatan, Kecamatan Kota Kefamenanu.
Saat penangkapan, ST membawa sejumlah barang bukti, termasuk narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0,32 gram. Penetapan tersangka terhadap ST didasarkan pada surat bernomor: SP/01/II/2024 tertanggal 9 Februari 2024.
Meskipun ST terlibat dalam aksi tersebut, ia tidak dikenakan penahanan karena menurut KTP, usianya baru 17 tahun lima bulan, sehingga dikategorikan sebagai anak di bawah umur.
Hal ini dibenarkan oleh Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson didampingi Kasat Res Narkoba, Iptu Yeni Setiono memimpin dalam konferensi pers, Senin (12/2/2024).
"Sehubungan dengan penetapan tersangka, ST tidak dikenakan penahanan karena sesuai KTP, saat ini berusia 17 tahun lima bulan sehingga dikategorikan anak di bawah umur," ujar AKBP Mukhson.
AKBP Mukhson menjelaskan bahwa penanganan kasus ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, khususnya pada Pasal 79 ayat 2 yang menetapkan pidana pembatasan kebebasan terhadap anak.
Pasal yang diterapkan terhadap ST adalah Pasal 32 ayat 2 huruf B, yang menjeratnya dengan dugaan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, dengan ancaman penjara 7 tahun atau lebih.
ST diwajibkan untuk melapor setiap hari Senin hingga Jumat setiap minggunya selama proses penyidikan oleh Satresnarkoba Polres TTU.
"Tersangka ST ini dikenakan wajib lapor setiap hari Senin sampai dengan Jumat setiap minggunya. Sementara dalam proses penyidikan oleh Satresnarkoba Polres TTU," terang dia.
Editor : Sefnat Besie