get app
inews
Aa Read Next : Kuasa Hukum Sebut Kades Napan tidak Lagi Menjalani Hukuman Badan di Penjara setelah Putusan Hakim

Kepala Desa Napan Ajukan Surat Keberatan ke Bupati TTU atas Pelantikan PJS

Sabtu, 10 Februari 2024 | 23:00 WIB
header img
Kepala Desa Napan, Wendelinus Kefi melalui Kuasa Hukum memberikan surat keberatan (Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos).

e. Adanya perubahan status desa menjadi kelurahan, penggabungan dua desa atau lebih menjadi satu desa baru atau penghapusan desa;
f. Tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala desa; dan/atau;
g. Dinyatakan sebagai terpiana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) Tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telahmempunyai kekuatan hukum tetap;
3. Apabila kepala Desa berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Permusyawaratan Desa melaporkan kepada bupati melalui camat.
4. Laporan pimpinan Badan Permusyawaratan Desa kepada bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat materi kasus yang di alami oleh kepala Desa yang bersangkutan.
5. Atas laporan Badan Permusyawaratan Desa  sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bupati melakukan kajian untuk proses selanjutnya.

Oleh karenanya, pemberhentian yang dilakukan adalah sepihak dan tidak berpedoman pada ketentuan diatas, maka saya ajukan "keberatan" agar kiranya Pelantikan Penjabat Sementara (PJS) pada hari Jumat tanggal 02 Februari 2024 dapat di "batalkan".

Editor : Sefnat Besie

Follow Berita iNews Ttu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut