get app
inews
Aa Text
Read Next : Oknum Polisi Minta Jatah Rp32 Juta, Kapolres Belu Segera Dalami Dugaan Pungli di Lasiolat

Polsek Lasiolat Tempuh Restorative Justice atas Kasus Penganiayaan oleh Warga Desa Maneikun

Kamis, 08 Februari 2024 | 08:43 WIB
header img
Polsek Lasiolat tengah mendamaikan kasus penganiayaan (Foto: Humas Polres Belu).

Korban juga bersedia mencabut kembali aduan atau laporan polisi yang telah dilaporkan pada tanggal 13 September 2023.

"Kedua belah pihak juga berkomitmen untuk tidak mengangkat kembali kasus ini di masa mendatang, dan mereka menerima segala resiko hukum yang mungkin timbul sebagai akibat dari perjanjian damai ini," tambahnya.

Pada kesempatan itu, aparat kepolisian juga mengingatkan pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya di masa yang akan datang, dan mengajak seluruh warga yang hadir untuk menjauhi segala bentuk perbuatan yang melanggar hukum.

"Dengan tercapainya perdamaian ini, kami berharap tidak akan ada lagi masalah atau tindakan hukum lebih lanjut. Ini adalah kesepakatan bersama yang telah tertuang dalam surat pernyataan damai," pungkasnya.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut