get app
inews
Aa Text
Read Next : Oknum Polisi Minta Jatah Rp32 Juta, Kapolres Belu Segera Dalami Dugaan Pungli di Lasiolat

Polsek Lasiolat Tempuh Restorative Justice atas Kasus Penganiayaan oleh Warga Desa Maneikun

Kamis, 08 Februari 2024 | 08:43 WIB
header img
Polsek Lasiolat tengah mendamaikan kasus penganiayaan (Foto: Humas Polres Belu).

ATAMBUA, iNewsTTU.id - Polsek Lasiolat,Polres Belu berhasil menyelesaikan kasus penganiayaan yang melibatkan pelaku Yoseph Alexander Halek (47) terhadap Guido Asuk (24) melalui pendekatan restorative justice.

Korban diketahui warga Dusun Fatubesi, Desa Takirin, Kecamatan Tasifeto Timur dan sementara pelaku merupakan warga dusun Foholoro, Desa Maneikun, Kecamatan Lasiolat, Kabupaten Belu.

Penyelesaian masalah secara restorative justice dilakukan pada hari Sabtu (3/2/2024) pukul 12.00 WITA, di kantor Polsek Lasiolat. Pertemuan tersebut dihadiri oleh Kanit Reskrim Polsek Lasiolat, Bripka Hironimus Wake, bhabinkamtibmas AIPDA Thobias M. Kaimat, pelaku, korban, dan perwakilan keluarga dari masing-masing pihak.

Kedua belah pihak sepakat untuk berdamai, yang ditandai dengan pencabutan laporan polisi dan pembuatan surat pernyataan damai.

Dalam surat pernyataannya, pelaku mengakui dan menyesali perbuatannya yang telah menganiaya korban, yang tak lain adalah anggota keluarganya sendiri. Ia juga berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya terhadap korban maupun orang lain.

"Melalui mediasi yang kami lakukan, korban bersedia memaafkan pelaku, mengingat keduanya masih memiliki hubungan keluarga," ungkap Kapolsek Lasiolat, IPDA Agus Haryono.

Korban juga bersedia mencabut kembali aduan atau laporan polisi yang telah dilaporkan pada tanggal 13 September 2023.

"Kedua belah pihak juga berkomitmen untuk tidak mengangkat kembali kasus ini di masa mendatang, dan mereka menerima segala resiko hukum yang mungkin timbul sebagai akibat dari perjanjian damai ini," tambahnya.

Pada kesempatan itu, aparat kepolisian juga mengingatkan pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya di masa yang akan datang, dan mengajak seluruh warga yang hadir untuk menjauhi segala bentuk perbuatan yang melanggar hukum.

"Dengan tercapainya perdamaian ini, kami berharap tidak akan ada lagi masalah atau tindakan hukum lebih lanjut. Ini adalah kesepakatan bersama yang telah tertuang dalam surat pernyataan damai," pungkasnya.

Kasus penganiayaan ini terjadi pada hari Rabu, 13 September 2023, sekitar pukul 11.00 WITA, di dusun Foholoro, Desa Maneikun, Kecamatan Lasiolat, Kabupaten Belu. Pelaku mendatangi rumah korban tanpa banyak bertanya dan langsung melakukan penganiayaan dengan memukul korban di bagian pipi sebanyak satu kali.

"Kejadian ini terjadi secara tiba-tiba. Ketika korban membuka pintu untuk pelaku, dia langsung mendapatkan pukulan," jelas Kapolsek Lasiolat.

Pelaku memukul korban di pipi kiri sebanyak satu kali. Merasa tidak terima, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek, yang kemudian diterima oleh petugas sekitar pukul 12.47 WITA.

"Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku salah paham sehingga secara tiba-tiba menganiaya korban," terangnya.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut