get app
inews
Aa Read Next : Sempat Divonis 5 Tahun Penjara,Terdakwa Kasus Penggelapan Dana CUKS Kefamenanu Bebas Demi Hukum

Ketua DPC Peradi Atambua Serahkan KTPA kepada 2 Advokat

Rabu, 07 Februari 2024 | 13:45 WIB
header img
Ketua DPC Peradi Atambua, Melkianus Conterius Seran, S.H., M.H serahkan 2 KTPA (Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos).

KTPA, katanya, identitas penting bagi seorang Advokat, menegaskan legalitasnya dalam menjalankan tugas profesi, baik dalam litigasi maupun non-litigasi.

Melalui berita acara serah terima, DPC Peradi Atambua berharap kedua Advokat penerima KTPA dapat menjalankan tugasnya sesuai dengan kode etik Advokat, memberikan pelayanan hukum yang baik, serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi klien.

"Selamat dan sukses buat rekan Advokat Sirilius Klau, SH dan rekan Advokat Pancratius Bria Seran, S.H, keadilan harus ditegakan sekalipun langit akan runtuh (fiat justita tuat coelum)," harapnya.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut