Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Sempat Divonis 5 Tahun Penjara,Terdakwa Kasus Penggelapan Dana CUKS Kefamenanu Bebas Demi Hukum
Advertisement . Scroll to see content

Ketua DPC Peradi Atambua Serahkan KTPA kepada 2 Advokat

Rabu, 07 Februari 2024 | 13:45 WIB
  • author Isto Santos
Ketua DPC Peradi Atambua Serahkan KTPA kepada 2 Advokat
Ketua DPC Peradi Atambua, Melkianus Conterius Seran, S.H., M.H serahkan 2 KTPA (Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos).

KTPA, katanya, identitas penting bagi seorang Advokat, menegaskan legalitasnya dalam menjalankan tugas profesi, baik dalam litigasi maupun non-litigasi.

Melalui berita acara serah terima, DPC Peradi Atambua berharap kedua Advokat penerima KTPA dapat menjalankan tugasnya sesuai dengan kode etik Advokat, memberikan pelayanan hukum yang baik, serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi klien.

"Selamat dan sukses buat rekan Advokat Sirilius Klau, SH dan rekan Advokat Pancratius Bria Seran, S.H, keadilan harus ditegakan sekalipun langit akan runtuh (fiat justita tuat coelum)," harapnya.

Editor: Sefnat Besie

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut