Ketua DPC Peradi Atambua Serahkan KTPA kepada 2 Advokat
Rabu, 07 Februari 2024 | 13:45 WIB
KTPA, katanya, identitas penting bagi seorang Advokat, menegaskan legalitasnya dalam menjalankan tugas profesi, baik dalam litigasi maupun non-litigasi.
Melalui berita acara serah terima, DPC Peradi Atambua berharap kedua Advokat penerima KTPA dapat menjalankan tugasnya sesuai dengan kode etik Advokat, memberikan pelayanan hukum yang baik, serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi klien.
"Selamat dan sukses buat rekan Advokat Sirilius Klau, SH dan rekan Advokat Pancratius Bria Seran, S.H, keadilan harus ditegakan sekalipun langit akan runtuh (fiat justita tuat coelum)," harapnya.
Editor : Sefnat Besie