get app
inews
Aa Read Next : Perindo TTU Buka Penjaringan Bakal Calon Bupati, Kristiana Muki mulai Mendaftar

Ratusan Warga Protes Pelantikan PLH Desa Napan, Kuasa Hukum Sebut Maladministrasi

Sabtu, 03 Februari 2024 | 20:52 WIB
header img
Warga Desa Napan unjuk rasa (Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos).

Salu menegaskan bahwa persoalan Kepala Desa Napan tidak bisa digantikan baik oleh PLH maupun Plt. Oleh karena itu, pihaknya berencana mengajukan keberatan kepada bupati TTU dan mengambil langkah hukum untuk mengajukan gugatan pembatalan pelantikan, merujuk pada tindakan maladministrasi.

"Untuk persoalan bapak desa Napan, persoalan klien saya itu tidak bisa kemudian digantikan baik Plh maupun Plt," tegasnya.

Editor : Sefnat Besie

Follow Berita iNews Ttu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut