Dalam amar tuntutan, Jaksa menyerukan hukuman pidana penjara selama 2 tahun untuk Yeron Salesius Eno dan 1 tahun untuk Siprianus Kono, dikurangi masa tahanan.
Selain itu, keduanya dihukum membayar denda sebesar Rp50 juta, dengan ancaman pidana kurungan selama 6 bulan jika denda tidak dibayarkan.
Tak hanya itu, Yeron Salesius Eno juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp655.167.294,75.
"Menghukum Terdakwa 1 Yeron Salesius Eno untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.655.167.294,75," ujar Jaksa Penuntut Umum, Hendrik Tiip.
Apabila, katanya, tidak dibayarkan dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan dirampas oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi jumlah tersebut.
Editor : Sefnat Besie