get app
inews
Aa Text
Read Next : Aktivis Hukum Apresiasi Janji Pemda TTU Perjuangkan Nasib PTT dalam Seleksi PPPK

Mantan Bendahara Desa Letneo Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp655 Juta Gegara Kasus Korupsi

Rabu, 24 Januari 2024 | 06:32 WIB
header img
Sidang kasus korupsi dana desa Letneo, Kabupaten TTU (Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos).

KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Mantan Bendahara Desa Letneo, Yeron Salesius Eno, dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp655 juta dalam sidang perkara Tipikor penyalahgunaan Dana Desa Letneo, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).

Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Kupang pada Selasa, 23 Januari 2024, menampilkan agenda pembacaan tuntutan pidana oleh Jaksa Penuntut Umum.

Terdakwa Marianus Fkun, mantan Kepala Desa Letneo, telah dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum.

Namun, Yeron Salesius Eno, selaku mantan Bendahara Desa Letneo, bersama dengan Siprianus Kono, penyedia ternak sapi bibit desa Letneo tahun 2020, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Dalam amar tuntutan, Jaksa menyerukan hukuman pidana penjara selama 2 tahun untuk Yeron Salesius Eno dan 1 tahun untuk Siprianus Kono, dikurangi masa tahanan.

Selain itu, keduanya dihukum membayar denda sebesar Rp50 juta, dengan ancaman pidana kurungan selama 6 bulan jika denda tidak dibayarkan.

Tak hanya itu, Yeron Salesius Eno juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp655.167.294,75.

"Menghukum Terdakwa 1 Yeron Salesius Eno untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.655.167.294,75," ujar Jaksa Penuntut Umum, Hendrik Tiip.

Apabila, katanya, tidak dibayarkan dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan dirampas oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi jumlah tersebut.

Jika jumlah yang terkumpul dari lelang tidak mencukupi, Yeron Salesius Eno akan diganjar pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

"Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama  1 Tahun dan 6 bulan," ungkap Kasi Intel Kejari TTU itu.

Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Sarlota M Suek dengan kehadiran Jaksa Penuntut Umum S. Hendrik Tiip dan Bosman M.R. Sinaga dari Kejaksaan Negeri TTU. Para terdakwa hadir bersama penasihat hukumnya.

Persidangan ditunda hingga Selasa, 30 Januari 2024, dengan agenda penyampaian materi pembelaan atas tuntutan Penuntut Umum.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut