get app
inews
Aa Text
Read Next : Geger, Babi Beranak Anak Mirip Manusia di Timor Tengah Utara

Kasat Reskrim Polres TTU Tanggapi Permohonan Penangguhan Penahanan dari Kuasa Hukum Kades Napan

Kamis, 11 Januari 2024 | 17:02 WIB
header img
Kasat Reskrim Polres TTU, AKP. Djoni Boro (Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos).

Sebelumnya, Kuasa Hukum Kades Napan, WK, yang diwakili oleh Robertus Salu, telah mengambil langkah hukum dengan mengajukan permohonan penangguhan penahanan berdasarkan Pasal 31 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Kami berharap pihak Polres TTU dapat mengabulkan permohonan penangguhan kami, karena kami menjamin bahwa pelaku tidak akan melarikan diri, mengulangi perbuatannya, atau mempersulit jalannya proses hukum," ungkap Salu pada Kamis, (11/01/2024).

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut