get app
inews
Aa Text
Read Next : Geger, Babi Beranak Anak Mirip Manusia di Timor Tengah Utara

Kasat Reskrim Polres TTU Tanggapi Permohonan Penangguhan Penahanan dari Kuasa Hukum Kades Napan

Kamis, 11 Januari 2024 | 17:02 WIB
header img
Kasat Reskrim Polres TTU, AKP. Djoni Boro (Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos).

KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Kasat Reskrim Polres TTU, AKP. Djoni Boro, memberikan tanggapan terhadap permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh Kepala Desa Napan, Wendelinus Kefi melalui Kuasa Hukum, Robertus Salu, SH., MH terkait kasus pemalsuan tanda tangan.

Dikatakan, kejahatan tersebut telah terlaksana sehingga pihak polisi melakukan penyidikan berdasarkan laporan polisi (LP) yang diajukan oleh pihak yang merasa dirugikan.

"Jadi perlu Saya jelaskan bahwa kejahatan ini sudah terlaksana, korban merasa diri dirugikan sehingga dia datang melapor di Polres TTU dan berdasarkan laporan polisi itulah kita proses. Laporan polisi dimaksud adalah model B, bukan model A," ungkap AKP. Djoni Boro, Kamis (11/01/2024).

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut