KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Jaksa Kejaksaan Negeri Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) berhasil memediasi kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan seorang suami berinisial DBT dan istrinya, YT di Desa Oekolo, Kecamatan Insana Utara.
Proses perdamaian tersebut dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri TTU, Dr. Roberth Jimmy Lambila, didampingi oleh Jaksa fasilitator Muhamad Mahrus Setia Wijaksana dan Bosma Martua Raja Sinaga.
Proses perdamaian yang berlangsung pada Rabu, 10 Januari 2023, dihadiri oleh keluarga kedua belah pihak, saksi korban YT beserta keluarga, tokoh masyarakat Desa Oekolo, dan Penasihat Hukum tersangka.
Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan menyelesaikan kasus secara kekeluargaan.
Hendrik Tiip, Kasi Intel Kejari TTU, menyampaikan bahwa kesepakatan perdamaian ini telah ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Proses Perdamaian Berhasil.
"Dari Proses perdamaian yang dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri TTU, keluarga kedua belah pihak dari masing-masing tersangka dan korban bersepakat untuk berdamai dan menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan," ujar
Tiip juga menjelaskan bahwa laporan mengenai proses perdamaian telah disampaikan kepada pimpinan secara berjenjang, termasuk kepada Kepala Kejaksaan Tinggi dan Jaksa Agung, untuk mendapatkan persetujuan penyelesaian perkara melalui Restoratif Justice (RJ).
"Hari ini, kami laporkan kepada pimpinan secara berjenjang melalui Bapak Kajati dan kepada Bapak Jaksa agung untuk mendapat persetujuan dilakukan penyelesaian perkara melalui RJ," terang dia.
Diberitakan sebelumnya, kasus KDRT ini bermula pada 8 November 2023, ketika DBT diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap istrinya YT. Korban menuduh suaminya sedang melakukan video call dengan selingkuhan, yang memicu emosi dan penganiayaan hingga korban pingsan.
YT yang merupakan guru SMP itu kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Insana Utara, dan kasusnya telah naik ke tahap 2 dengan barang bukti dan tersangka diserahkan ke Kejaksaan TTU untuk proses hukum lebih lanjut pada tanggal 9 Januari 2024.
Editor : Sefnat Besie