Pemuda NTT Pemeras Penumpang Taksi di Bali Akhirnya Tertangkap
Senin, 08 Januari 2024 | 17:44 WIB
Oknum sopir taksi, berinisial YT (20), berhasil ditangkap di Bandara Juanda Surabaya ketika hendak melarikan diri ke Nusa Tenggara Timur (NTT). Namun, penyidik mengalami kendala karena tidak adanya laporan resmi dari dua korban.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, menjelaskan bahwa selain dikenakan pasal pidana terkait pemerasan dan pengancaman, pelaku juga dijerat dengan Undang-Undang Darurat Republik Indonesia tahun 1951 tentang Senjata Tajam, dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara. Pihak kepolisian mengimbau korban untuk membuat laporan resmi sehingga proses hukum pidana dapat berjalan lebih lanjut.
Editor : Sefnat Besie