Denpasar, iNewsTTU.id - Oknum sopir taksi di Bandara Ngurah Rai, Bali, yang melakukan pemerasan terhadap dua wisatawan asing dengan menunjukkan senjata tajam, akhirnya berhasil ditangkap oleh jajaran Polda Bali dan Polresta Denpasar. Meskipun aksi tersebut terekam dalam video yang viral di media sosial, penyidik mengalami kendala karena tidak adanya laporan resmi dari dua korban.
Dalam video yang viral, terlihat oknum sopir taksi memaksa dua wisatawan asing untuk membayar sejumlah uang sebagai biaya taksi yang tidak sesuai dengan kesepakatan awal. Pelaku juga menunjukkan senjata tajam dan memaksa korban untuk turun dari taksi. Korban berteriak minta tolong dan merekam identitas taksi serta wajah pelaku.
Oknum sopir taksi, berinisial YT (20), berhasil ditangkap di Bandara Juanda Surabaya ketika hendak melarikan diri ke Nusa Tenggara Timur (NTT). Namun, penyidik mengalami kendala karena tidak adanya laporan resmi dari dua korban.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, menjelaskan bahwa selain dikenakan pasal pidana terkait pemerasan dan pengancaman, pelaku juga dijerat dengan Undang-Undang Darurat Republik Indonesia tahun 1951 tentang Senjata Tajam, dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara. Pihak kepolisian mengimbau korban untuk membuat laporan resmi sehingga proses hukum pidana dapat berjalan lebih lanjut.
Editor : Sefnat Besie