KUPANG,iNewsTTU.id- Pada tahun 2023, terdapat 13 personel polri terlibat tindak pidana Asusila. dan terhadap para pelaku mendapat ganjaran Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH). Selain tindak pidana Asusila, terdapat empat jenis pelanggaran lain yang melibatkan kurang lebih 19 personel lainnya.
Hal tersebut disampaikan Kapolda NTT Irjen Pol. Daniel Silitonga melalui Kabid Humas Polda NTT, Kombepol Ariasandy saat konferensi pers akhir tahun 2023 di Lobi Mapolda NTT, Minggu (31/12/2023).
Kabidhumas merinci sebanyak lima jenis kasus yakni asusila sebanyak 13 orang, penyalahgunaan wewenang 12 orang, calo casis Bintara 4 orang, KDRT 2 orang, dan pidana penggelapan 1 orang.
“Semua anggota yang bermasalah semua sudah selesai disidangkan,” Ujarnya.
Meski banyak anggota Polda NTT yang terlibat pidana, namun adapula 114 anggota Polri, ASN polri dan masyarakat di wilayah hukum Polda NTT yang menerima penghargaan, dengan rincian anggota Polri sebanyak 46 personel yakni bidang operasional 15 personel, bidang pembinaan 20 personel, bidang sosial budaya 10 personel dan bidang olahraga 1 personel.
Sementara itu Kabid Propam Polda NTT Kombes Polisi Dr. Dominicus Yempormase, menambahkan terdapat 25 personil Polda NTT yang di PTDH dan anggota yang di PTDH tersebut tersebar di seluruh 21 jajaran Polres Polda NTT.
“Yang dipecat ini ada yang terlibat kasus calo casis karena kerugian mencapai ratusan dan miliar rupiah lalu asusila serta desersi atau tidak menjalankan tugas tanpa pemberitahuan,” Tutupnya.(*)
Editor : Sefnat Besie