Lampung Tengah, iNewsTTU.id- Seorang pelajar berusia 16 tahun dengan inisial T ditangkap oleh polisi karena dituduh merudapaksa anak di bawah umur di perkebunan karet Kampung Srimulyo, Kecamatan Anak Ratu Aji, Kabupaten Lampung Tengah.
Pelajar tersebut, yang merupakan siswa SMA warga Kecamatan Selagai Lingga, Kabupaten Lampung Tengah, diamankan pada Kamis (14/12).
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, mengungkapkan bahwa peristiwa merudapaksa itu terjadi pada Kamis (12/10), sekitar dua bulan yang lalu. Nikolas menjelaskan bahwa kejadian ini dimulai ketika pelaku mengajak korban, yang merupakan pacarnya dengan inisial CT (15), pulang sekolah pada bulan Oktober 2023.
"Saat itu pelaku melakukan tindakan mesum kepada korban di perkebunan karet Kampung Srimulyo. Meskipun korban menolak, pelaku bersikeras dengan bujuk rayu," ujar Nikolas dalam keterangan resminya pada Minggu (17/12).
Kasat Reskrim menambahkan bahwa pelaku akhirnya memaksa korban untuk berhubungan badan di atas sepeda motor saat berada di kebun karet tersebut. Setelah kejadian tersebut, korban menangis sepanjang jalan pulang hingga tiba di rumah.
Orang tua korban, melihat anaknya menangis, segera menanyakan kejadian tersebut. Setelah mendengar cerita dari korban, orang tua korban melaporkan pelaku ke Polres Lampung Tengah pada awal Desember 2023.
Setelah melalui penyelidikan, pelaku dijemput dan dibawa ke Polres Lampung Tengah oleh anggota Unit PPA untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal 76 D Jo 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, atas perbuatannya merudapaksa anak di bawah umur.
Editor : Sefnat Besie