get app
inews
Aa Read Next : 2 Caleg di Kota Ini Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Politik Uang

Polda Aceh Ungkap Jaringan Penyelundupan Imigran Rohingya, 42 Orang Jadi Tersangka

Minggu, 17 Desember 2023 | 07:16 WIB
header img
Delapan orang imigran gelap asal Rohingnya Bangladesh berhasil ditangkap aparat  Kepolisian Polres Belu dan diamankan oleh Kantor Imigrasi Belu. Foto : Tangkapan Layar

BANDA ACEH, iNewsTTU.id - Polda Aceh bersama polres di wilayahnya berhasil mengungkap dugaan kasus penyelundupan imigran Rohingya ke Indonesia melalui sejumlah tempat di Provinsi Aceh. Penyelundupan ini diduga telah berlangsung sejak tahun 2015.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, mengungkapkan bahwa pihak kepolisian berhasil mengidentifikasi sejumlah terduga pelaku yang terlibat dalam jaringan penyelundupan tersebut.

"Penyelundupan imigran Rohingya dikoordinasi oleh koordinator utama di Security Camp Bangladesh beserta kapten kapal yang membawa orang-orang etnis Rohingya ke Indonesia melalui Aceh," ujar Kombes Pol. Joko dalam keterangannya pada Jumat (15/12/23).

Menurut Kombes Pol. Joko, para imigran Rohingya yang menjadi korban penyelundupan ini dipungut biaya berkisar antara Rp3 juta hingga Rp15 juta untuk berlayar ke Indonesia.

Setelah uang terkumpul, koordinator penyelundupan, yang terdiri dari kapten kapal, nakhoda, dan operator mesin kapal, menggunakan dana tersebut untuk membeli bahan bakar minyak dan bahan makanan sebagai bekal selama pelayaran.

"Setelah dipotong biaya operasional, seperti bahan bakar, makanan, dan lainnya, keuntungan membawa imigran Rohingya tersebut dibagi untuk kapten, nakhoda, operator mesin, serta koordinator utama di kamp pengungsian Cox Bazar, Bangladesh," tambahnya.

Hasil pemeriksaan terhadap para terduga pelaku juga mengungkapkan bahwa imigran tersebut didata berdasarkan negara tujuannya, yaitu Indonesia, Malaysia, dan Thailand. Mereka kemudian dinaikkan ke kapal sesuai dengan negara tujuan masing-masing.

"Dalam jaringan ini juga ada keterlibatan warga negara Indonesia. Keterlibatan mereka membantu untuk mengeluarkan imigran Rohingya dari tempat penampungan," ungkap Kombes Pol. Joko.

Setelah berhasil dievakuasi dari tempat penampungan, imigran Rohingya ini selanjutnya dibawa ke Tanjung Balai, Sumatera Utara, atau Dumai, Riau, untuk diselundupkan ke Malaysia. Biaya selundupan berkisar antara Rp5 juta hingga Rp10 juta per orang.

Sejak Oktober 2015 hingga Desember 2023, Polda Aceh telah menangani 23 kasus penyelundupan imigran Rohingya dan menetapkan 42 orang sebagai tersangka.

Pihak berwenang terus berupaya mengungkap seluruh jaringan dan memastikan bahwa pelaku mendapat hukuman yang layak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

 

Editor : Sefnat Besie

Follow Berita iNews Ttu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut