get app
inews
Aa Read Next : Uskup Agung Kupang Berbagi Cerita dengan Alumni TOR Lela Tahun 1989

Merusak Tanaman Milik Warga, Akas Belutowe Ketua Salah Satu Ormas Terancam Pidana

Sabtu, 09 Desember 2023 | 11:26 WIB
header img
Merusak Tanaman Milik Warga, Ketua Umum DPP Solidaritas Nasional Kebhinekaan Bersatu, Akas Belutowe Diancam Pidana. Foto : Ist

KUPANG,iNewsTTU.id- Ketua Umum DPP Solidaritas Nasional Kebhinekaan Bersatu, Akas Belutowe di ancam Pidana, karena disinyalir merusak tanaman milik warga Desa Hoelea, Kabupaten Lembata.

Somasi ini dilayangkan oleh para Advokat yang tergabung dalam Kantor Advokat & Konsultan Hukum Bisri Fansyuri LN, SH dan Rekan yang berkantor di Jln. Amabi, Gang Garandha Kelurahan Oebufu RT/RW 032/008, Kecamatan Oebobo,  kota Kupang, Propinsi Nusa Tenggara Timur.

Somasi ini tertuang berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 19.KK/KA-BFP/XII/2023, tanggal 1 Desember 2023, menyampaikan SOMASI/Teguran II/Teguran Terakhir kepada Akas Belutowe.

" Bahwa atas informasi yang kami terima berdasarkan keterangan Klien kami Samanudin Mas’ud alias Sama Masang, bahwa Saudara tanpa hak dengan cara melawan hukum, pada tanggal 01 Desember 2023, melakukan tindakan melawan hukum, menebang dan atau memotong, kurang lebih 7 pohon jambu mente milik klien kami beralamat, di Peu Oha, Desa Hoelea II, Kec.Omesuri Kabupaten Lembata, Tindakan ini sangat di sayangkan sangat tidak berdasar, tidak beretika sebagai masyarakat kedang yang menjunjung tinggi norma adat budaya, oleh karenanya  dugaan kami saudara telah melakukan tindak Pidana Pengrusakan  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 406 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) Bahwa akibat perbuatan saudara melakukan merusak dan atau menebang Pohon jambu milik klien kami dengan cara dengan melawan hak, olehnya klien kami merasa dirugikan baik secara materil maupun imateril sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata, saudara segera mungkin menyampaikan permohonan maaf kepada klien kami dan membicarakan ganti kerugian atas perbuatan kejih yang sudah saudara lakukan dan somasi ini adalah sebagai peringatan terkahir agar saudara segera sadar atas tindakan yang sudah saudara lakukan," Ujar Bisri.

Editor : Sefnat Besie

Follow Berita iNews Ttu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut