Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : KPU TTU Melakukan Pelepasan Logistik Pilkada 2024
Advertisement . Scroll to see content

Pengamat Soroti Perubahan Format Debat Pilpres 2024: KPU Diduga Lindungi Calon Tertentu

Minggu, 03 Desember 2023 | 20:13 WIB
  • author Net/Sefnat Besie
Pengamat Soroti Perubahan Format Debat Pilpres 2024: KPU Diduga Lindungi Calon Tertentu
Pengamat Soroti Perubahan Format Debat Pilpres 2024: KPU Diduga Lindungi Calon Tertentu. Foto: Istimewa

Pada Pasal 277 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), disebutkan bahwa debat capres-cawapres digelar 5 kali, yakni 3 kali untuk capres dan 2 kali untuk cawapres. Namun, tidak ada aturan lebih rinci mengenai format untuk masing-masing debat.

"KPU perlu menjelaskan secara transparan dan akuntabel kepada publik Bukan hanya sekedar alasan normatif. Kenapa bisa terjadi demikian? Debat ini kan fungsinya mengedukasi publik untuk meraih dukungan dan membentuk opini publik. Kalau yang dihadirkan salah satu saja, seperti tidak komperhensif jadinya," ucap Neni.

Neni berharap KPU mengubah keputusannya dan mengembalikan format debat seperti sedia kala. Menurut dia, debat khusus capres dan cawapres perlu digelar terpisah sehingga publik bisa mengukur kapabilitas masing-masing kandidat lewat gagasan-gagasan dan kemampuan debat mereka.

"Substansi dan gagasan harus dielaborasi dengan baik sehingga bukan sekedar jadi jargon atau bahasa-bahasa kampanye simbolik saja. Debat kandidat ini kan hanya salah satu metode kampanye saja, selain pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, pemasangan alat peraga, dan penyebaran bahan kampanye," kata Neni.

Editor: Sefnat Besie

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut