KUPANG,iNewsTTU.id-Pemerintah Kota Kupang melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) bekerja sama dengan Kanwil Kemenkumham NTT dan UNICEF menggelar Focus Group Discussion (FGD) Perspektif Anak dalam Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Kota Kupang tentang Kota Layak Anak (Ranperda KLA) di Aula Kanwil Kumham NTT, Kamis (30/11/2023). FGD yang dibuka Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Djone ini melibatkan Forum Anak Kota Kupang dan Forum Anak Kelurahan di Kota Kupang.
Marciana mengatakan, pelibatan anak-anak yang tergabung dalam Forum Anak merupakan bagian dari partisipasi publik dalam penyusunan Ranperda KLA. Anak-anak diminta untuk menyuarakan apa yang mereka lihat, alami dan ketahui terkait pemenuhan hak-hak anak di Kota Kupang.
“Hak-hak anak penting untuk diperhatikan karena anak-anak masuk dalam kelompok rentan, yakni kelompok yang seringkali hak-haknya terabaikan. Oleh karena itu, kami mendengarkan suara anak dalam menyusun peraturan daerah ini,” ujarnya.
Secara umum, lanjut Marciana, terdapat 5 klaster hak anak yang harus dipenuhi. Yakni, hak sipil dan kebebasan; lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif; kesehatan dasar dan kesejahteraan; pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya; serta perlindungan khusus.
DP3A kerja sama dengan Kanwil Kemenkumham NTT dan UNICEF menggelar Focus Group Discussion (FGD) Perspektif Anak dalam Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Kota Kupang. Foto : Ist
Editor : Sefnat Besie