Jakarta, iNewsTTU.id- Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama, yang lebih dikenal sebagai Ahok, telah dipanggil oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan kesaksian terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina.
Ahok dijadwalkan menjadi saksi dalam penyelidikan kasus yang melibatkan tersangka Galaila Karen Kardinah (GKK) alias Karen Agustiawan.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengonfirmasi pemanggilan Ahok kepada media, namun tidak memberikan rincian tentang waktu pasti kedatangan mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut.
Ali menyatakan bahwa Ahok sudah berada di Gedung Merah Putih KPK dan sedang menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik.
"Hari ini (7/11) bertempat digedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Basuki Tjahaja Purnama," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (7/11/2023).
Dalam perkara ini, Karen Agustiawan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK beberapa waktu yang lalu. Karen diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG yang diperkirakan merugikan negara sekitar 140 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan sekitar Rp2,1 triliun.
Ketua KPK, Firli Bahuri, sebelumnya menyampaikan bahwa perbuatan Karen Agustiawan telah menyebabkan kerugian keuangan negara dalam jumlah yang signifikan.
"Dari perbuatan GKK alias KA menimbulkan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar USD140 juta yang ekuivalen dengan Rp2,1 triliun," kata Firli Bahuri dalam sebuah konferensi pers sebelumnya.
Pemeriksaan Ahok sebagai saksi dalam perkara ini diharapkan akan membantu penyidik KPK untuk mendapatkan informasi yang lebih rinci terkait dugaan korupsi dalam pengadaan LNG di PT Pertamina. Kasus ini menjadi sorotan publik dan merupakan bagian dari upaya KPK untuk memberantas korupsi dan melindungi keuangan negara. Kami akan terus memantau perkembangan berita seputar kasus ini.
Editor : Sefnat Besie