Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Siapkan Strategi Hadapi Kemarau, Ini Langkah Perumda Tirta Cendana Atasi Ketersediaan Air
Advertisement . Scroll to see content

Ini Bunyi Pasal dalam Undang-Undang darurat yang Bakal Diterapkan Kepada Pelaku Penembakan

Jum'at, 27 Oktober 2023 | 08:52 WIB
  • author Seth Besie
Ini Bunyi Pasal dalam Undang-Undang darurat yang Bakal Diterapkan Kepada Pelaku Penembakan
Ini Bunyi Pasal dalam Undang-Undang darurat yang Bakal Diterapkan Kepada Pelaku Penembakan. Foto Ilustrasi


KEFAMENANU, iNewsTTU.id--Kepolisian Resor Timor Tengah Utara, NTT memastikan bakal menrapkan sejumlah pasal dalam UU darurat 12 th 1951 untuk menjerat paa pelaku penembakan di kota kefamenanu

Lalu bagaimana dengan isi dalam pasal Undang-undang darurat tersebut? simak selanjutnya.

UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG MENGUBAH "ORDONNANTIE TIJDELIJKE BYZONDERE STRAFBEPALINGEN" (Stbl. 1948 No. 17) dan Undang-undang R.I. dahulu No. 8 tahun 1948).

Pasal 1.
(1) Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua-puluh tahun.

(2) Yang dimaksudkan dengan pengertian senjata api dan amunisi termasuk juga segala barang sebagaimana diterangkan dalam pasal 1 ayat 1 dari Peraturan Senjata Api (Vuurwapenregeling : in-, uit-, doorvoer en lossing) 1936 (Stbl. 1937 No. 170), yang telah diubah dengan Ordonnantie tanggal 30 Mei 1939 (Stbl. No. 278), tetapi tidak termasuk dalam pengertian itu senjata-senjata yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang kuno atau barang yang ajaib (merkwaardigheid), dan bukan pula sesuatu senjata yang tetap tidak dapat terpakai atau dibikin sedemikian rupa sehingga tidak dapat dipergunakan.

Demikian informasi tersebut semoga bermanfaat bagi pembaca setia iNewsTTU.id

 

Editor: Sefnat Besie

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut