get app
inews
Aa Text
Read Next : Aktivis Hukum Apresiasi Janji Pemda TTU Perjuangkan Nasib PTT dalam Seleksi PPPK

Hakim Tolak Gugatan Ganti Rugi Rp500 Juta dalam Kasus Penggelapan Dana di CU Kasih Sejahtera

Jum'at, 20 Oktober 2023 | 21:07 WIB
header img
Penasihat Hukum tersangka, Melkianus Conterius Seran (Foto: Istimewa).

Ia menyatakan bahwa pihaknya tidak akan mengajukan banding terhadap putusan mengenai gugatan ganti kerugian, karena putusan tersebut dimenangkan oleh kliennya, IP.

Pihaknya akan tetap mempertimbangkan upaya banding terhadap putusan pidana 3 tahun 6 bulan, dengan harapan bahwa pengadilan banding akan memberikan pencerahan yang lebih jelas terkait dengan peran dan otorisasi dalam perkara ini.

"Harus dipertimbangkan bahwa ternyata ada otorisasi yang berdampak pada tangung jawab secara berjenjang," ungkap dia.

Sebagai catatan, jelasnya, pengadilan banding di Pengadilan Tinggi Kupang mungkin akan menguji kembali perkara ini.

Dikarenakan dalam sistem hukum pidana, pembuktian harus sejelas cahaya, dan pihak pembela berharap bahwa proses banding akan mengungkapkan kebenaran lebih rinci.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut