Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Persiapan Pasar Perbatasan PLBN Napan Dimatangkan, Launching Dijadwalkan 14 Agustus 2026
Advertisement . Scroll to see content

Hakim Tolak Gugatan Ganti Rugi Rp500 Juta dalam Kasus Penggelapan Dana di CU Kasih Sejahtera

Jum'at, 20 Oktober 2023 | 21:07 WIB
  • author Isto Santos
Hakim Tolak Gugatan Ganti Rugi Rp500 Juta dalam Kasus Penggelapan Dana di CU Kasih Sejahtera
Penasihat Hukum tersangka, Melkianus Conterius Seran (Foto: Istimewa).

Ia menyatakan bahwa pihaknya tidak akan mengajukan banding terhadap putusan mengenai gugatan ganti kerugian, karena putusan tersebut dimenangkan oleh kliennya, IP.

Pihaknya akan tetap mempertimbangkan upaya banding terhadap putusan pidana 3 tahun 6 bulan, dengan harapan bahwa pengadilan banding akan memberikan pencerahan yang lebih jelas terkait dengan peran dan otorisasi dalam perkara ini.

"Harus dipertimbangkan bahwa ternyata ada otorisasi yang berdampak pada tangung jawab secara berjenjang," ungkap dia.

Sebagai catatan, jelasnya, pengadilan banding di Pengadilan Tinggi Kupang mungkin akan menguji kembali perkara ini.

Dikarenakan dalam sistem hukum pidana, pembuktian harus sejelas cahaya, dan pihak pembela berharap bahwa proses banding akan mengungkapkan kebenaran lebih rinci.

Editor: Sefnat Besie

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut