BETUN, iNewsTTU.id - Skandal mengguncang Sekolah Dasar Inpres (SDI) Efudini setelah terkuak dugaan kuat bahwa Oknum Kepala Sekolah berinisial KK diduga menghamili staf guru berinisial MMH.
Pihak Kesatuan Adat Masyarakat Bani-Bani Io Kofeu mengirimkan surat pengaduan kepada Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak pada tertanggal 16 Oktober 2023.
Surat yang ditandatangani oleh 14 perwakilan masyarakat adat tersebut mengungkap sejumlah poin pelanggaran yang dilakukan oleh KK.
Dalam surat tersebut, masyarakat meminta Bupati Malaka untuk segera menindak tegas perilaku bejat KK, yang disebut telah merusak dan mengganggu keluarga MMH.
KK bahkan mengancam agar korban tidak diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) jika sampai hamil dan memiliki anak. KK diduga melakukan denda adat kepada suami korban dan membuat surat pernyataan.
Terungkap bahwa KK memiliki istri sah dan secara sadar menjalin hubungan suami istri hingga memiliki anak dengan korban, yang seharusnya dilindungi sebagai bawahan.
"Padahal korban adalah bawahannya sendiri yang seharusnya dijaga dan dilindungi bukan dihamili," tulis dalam surat itu.
Oknum Kepala Sekolah tersebut terus menjalankan roda pemerintahan seperti biasa tanpa mengakui kesalahannya, merusak nama baik gereja, dan masyarakat adat setempat.
Masyarakat mengkhawatirkan bahwa jika KK tetap menjabat, dapat terjadi kasus serupa terhadap guru atau murid lain di SDI Efudini.
Masyarakat dalam surat itu juga mendesak Bupati Malaka untuk menghukum KK sesuai hukum disiplin PNS, menurunkannya dari jabatannya secara tidak terhormat, dan menindak tegas pelaku seberat-beratnya.
Tidak hanya itu, suami korban juga mendesak hukuman sesuai hukum yang berlaku, karena KK diduga membuat surat pernyataan palsu dengan meniru tanda tangan suami korban.
"Mendesak Bupati Malaka untuk menurunkan oknum tersebut dari jabatannya secara tidak terhormat dan menindak tegas pelaku seberat-berat-nya," tegas masyarakat dalam surat tertulis itu.
Selain itu, KK juga dituduh menjual 13 pohon jati milik sekolah dengan harga Rp 18 juta tanpa informasi yang jelas tentang penggunaannya.
"Jika oknum Kepala Sekolah tersebut tetap menjabat, maka kami masyarakat akan menutup sekolah tersebut secara paksa untuk sementara waktu sampai oknum tersebut ditindak secara hukum displin PNS," tegas masyarakat lebih lanjut dalam surat itu.
Waktu yang berbeda, upaya konfirmasi terhadap KK pada Selasa, 17 Oktober 2023, melalui telepon seluler tidak membuahkan hasil. Hingga berita ini diterbitkan, KK belum memberikan tanggapan terkait tudingan yang dialamatkan kepadanya.
Editor : Sefnat Besie