get app
inews
Aa Read Next : Rapat Rekapitulasi Penghitungan Suara Kecamatan Alak di Kisaran 16 Persen

MK Kabulkan Syarat Kepala Daerah, Gibran Kini Bisa Maju di Pilpres 2024

Senin, 16 Oktober 2023 | 21:33 WIB
header img
Walikota Solo yang juga anak Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, punya peluang maju sebagai Cawapres 2024. Foto : Ist

JAKARTA,iNewsTTU.id- Wali Kota Solo yang juga anak sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka kini kembali berpeluang maju sebagai cawapres dalam Pemilu 2024 usai Mahkamah Konstitusi ( MK) mengabulkan gugatan terkait syarat pendaftaran capres-cawapres yang harus berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Putusan ini dikabulkan MK merespons permohonan uji materiel Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Pemohon meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Melalui putusan tersebut, MK membuat syarat pendaftaran sebagai capres-cawapres dapat dipenuhi apabila yang bersangkutan pernah dan sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah. Meskipun sosok tersebut masih belum mencapai batas usia paling rendah yakni 40 tahun.

Berdasarkan putusan tersebut, salah satu yang terdampak dan bisa mengikuti Pilpres 2024 mendatang yakni Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang saat ini masih berusia 36 tahun.(*)

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut