get app
inews
Aa Text
Read Next : Aktivis Hukum Apresiasi Janji Pemda TTU Perjuangkan Nasib PTT dalam Seleksi PPPK

Pastikan Hak WBP Terpenuhi, Marciana Kunjungi Rutan Kefamenanu

Senin, 02 Oktober 2023 | 18:04 WIB
header img
Kakanwil Kumham NTT, Marciana Dominika Djone Kembali menyempatkan diri kunjungi Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kefamenanu dan berdialog dengan Warga Binaan Pemasyarakatan. Foto : Ist

KEFAMENANU, iNewsTTU.id- Disela kunjungan kerja menghadiri undangan Pemda Kabupaten TTU, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur, Marciana Dominika Jone Kembali menyempatkan diri kunjungi Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kefamenanu, Sabtu (30/09/23). 

Lewat siaran pers kepada iNewsTTU.id, Senin (2/10/2023) Kedatangan Marciana disambut secara langsung oleh Kepala Rutan Kefamenanu, Antonio L. P. X. Da Costa sekaligus mendampingi Kakanwil selama berkunjung. Marciana kemudian melakukan peninjauan ke seluruh lingkungan Rutan Kefamenanu.

Seperti biasa Marciana juga berkeliling melihat kondisi blok-blok hunian, berdialog dan menanyakan keadaan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) terkait Kesehatan mereka dan bagaimana pelayanan yang diberikan oleh petugas di Rutan Kefamenanu.

Selain itu Marciana juga memantau kebersihan dapur dan memastikan pemberian makanan kepada para warga binaan berjalan baik. Pengelolaannya pun harus sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, misalnya terkait menu makanan harian, harus sesuai dengan papan jadwal menu yang terpampang di dapur.

“Kita sebagai ASN sudah memiliki kewajiban untuk bekerja sebagai pelayan masyarakat. Melayani bukan dilayani, bekerjalah dengan hati dimulai dari memberikan pelayanan terbaik bagi para warga binaan,” ujarnya kepada jajaran Rutan Kefamenanu.

Marciana juga menyampaikan,  dalam pelaksanaan tusi sebagai Petugas Pemasyarakatan, jajaran Rutan Kefamenanu harus selalu mengedepankan hati nurani dan menjaga marwah organisasi melalui perilaku atau tindakan petugas dalam proses pembinaan.

“Jangan mempersulit warga binaan dalam memperoleh program Remisi, CB, CMB, PB maupun hak-hak lainnya dengan memungut atau meminta sesuatu sebagai imbalan dalam pengurusannya,” tegasnya.(*)

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut