get app
inews
Aa Read Next : Deklarasikan Dukungan di Bali, ABJ dan Sementon Kawal Kemenangan Satu Putaran

3 Pemuda Asal Sumba NTT Ditangkap Gegara Gilir Wanita Muda di Bali

Sabtu, 30 September 2023 | 21:15 WIB
header img
3 pemuda asal Sumba, Nusa Tenggara Timur, yang bekerja sebagai tukang kebun di Bali, yaitu Nando, Evan, dan Geji ditangkap polisi (Foto: Istimewa).

Denpasar, iNewsTTU.id - Tiga pemuda asal Sumba, Nusa Tenggara Timur, yang bekerja sebagai tukang kebun di Bali, yaitu Adenando Ndaku Larak alias Nando (21 tahun), Evandi Ngodu Liwar alias Evan (30 tahun), dan Indian Keba Ndinata alias Geji (21 tahun), telah ditangkap oleh Satuan Reskrim Polresta Denpasar.

Mereka dituduh melakukan tindakan keji berupa pemerkosaan terhadap seorang perempuan secara bergiliran di sebuah kos di Jalan Pratama, Kuta Selatan, Badung, Bali, pada Selasa (26/09/2023).

Kapolresta Denpasar, Kombespol Bambang Yugo Pamungkas, bersama dengan Kasat Reskrim, Kompol Losa Lusiano Araujo, mengungkapkan bahwa penangkapan ketiga pelaku dilakukan pada Jumat (29/09/2023) setelah pihak kepolisian menerima laporan korban bernama AIP (24 tahun).

Kejadian tersebut bermula ketika AIP diantar oleh Nando pulang ke kosnya pada Senin (25/9) sekitar pukul 22.00.

"Korban memang mengenal dan berteman dengan tersangka, mereka ini sama berasal dari NTT," ujar Bambang dikutip dari Bali Express.

Menurut keterangan polisi, korban dan pelaku masuk bersama ke dalam kamar. Evan kemudian menghubungi AIP via video call, yang juga dilihat oleh Nando.

Evan meminta Geji untuk datang ke kos tersebut, dan bersama-sama, mereka mengambil kunci dari Nando. Setelah mendapatkan kunci, Evan dan Geji keluar, sementara Nando dan korban tetap di dalam kamar.

"Pelaku Evan dan Geji ke TKP untuk mengambil kunci dari pelaku Nando," katanya.

Ketika Nando keluar untuk pulang, AIP keluar dan meminta agar Nando membawanya pulang. Meskipun ketiga tersangka menolak, AIP ingin Nando tetap tinggal di kosnya.

Nando kemudian memaksa AIP membuka celana dan merudapaksa perempuan tersebut. Evan dan Geji bergabung secara bergiliran melakukan tindakan serupa.

AIP memberikan perlawanan, termasuk menggigit bahu Evan, namun tindakan tersebut tetap dilanjutkan. Geji, yang mencoba melakukan hal serupa, mengalami masalah dengan alat vitalnya sehingga keluar menyusul rekannya.

"Tersangka Nando mengancam korban untuk membuka celana, korban enggan dan bilang jangan, tapi karena terus menolak maka pelaku memaksanya," tuturnya.

Setelah peristiwa tersebut, ketiganya pulang ke kos di Jalan Lagon, Pintas Benoa, Kuta Selatan.

Keesokan harinya, AIP melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Denpasar, dan polisi berhasil menangkap ketiga pelaku di Kuta Selatan pada Kamis (28/09/2023).

"Kami tangkap pelaku satu per satu di Kuta Selatan setelah menerima laporan dari korban," terang dia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 285 KUHP.

"Acaman pidana penjara paling lama 12 tahun," tegas dia.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut