KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Pihak kepolisian telah melakukan identifikasi terhadap mayat korban bernama Endik Edison Kolo (18) dan pengambilan keterangan sejumlah saksi termasuk orang tua korban.
Diakui juga oleh ibu korban jika korban semenjak kecil mengidap gangguan jiwa sehingga keluarga menerima kematian korban dan menolak visum maupun autopsi.
Hal itu disampaikan oleh Kapolsek Noemuti, IPDA Sumaryono Heru Pandoko pada Senin (11/09/2023).
"Karena mereka menganggap anak mereka dari kecil ada kelainan jiwa, yang mereka maksud dengan kelainan jiwa itu penyakit ayan, mereka sampaikan seperti itu," ujar IPDA Heru.
Diberitakan sebelumnya, berdasarkan keterangan ibu korban, Aqulina Silab, korban telah meninggalkan rumah sejak Senin, 4 September 2023, sekitar pukul 06.00 Wita.
Ibu korban juga menjelaskan bahwa sehari sebelumnya, pada Minggu, 3 September 2023, ayah korban yang saat itu berada di Malaysia melakukan video call dengan korban.
Dalam video call tersebut, ayah korban memarahi korban karena sering keluar rumah, tidur di rumah keluarga, dan tidak membantu ibunya.
Ayah korban bahkan mengancam bahwa jika korban masih melanjutkan perilaku tersebut, ketika ayahnya pulang, korban tidak boleh ada di rumah.
Dan korban ditemukan meninggal dunia di Cekdam Boifeka, Desa Noebaun, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) pada Rabu, 6 September 2023 sekitar pukul 14.45 Wita.
Editor : Sefnat Besie