get app
inews
Aa Text
Read Next : Amankan Pilkada Kota Kupang, Kapolresta Siapkan 184 Personil jaga 552 TPS

Kemenkumham NTT Internalisasikan Larangan dan Kewajiban ASN Sesuai Peraturan Pemerintah

Selasa, 12 September 2023 | 07:37 WIB
header img
Kepala Kanwil Kemenkumham NTT Marciana D. Djone (kanan) saat memberikan arahan dalam pertemuan Internalisasi Larangan Dan Kewajiban PNS Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS. Foto : Ist

KUPANG,iNewsTTU.id– Dalam rangka memperkuat tugas dan fungsi serta pembinaan kepegawaian, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT menggelar rapat internalisasi larangan dan kewajiban PNS sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS pada satuan kerja di lingkungan Kanwil Kemenkumham NTT, Senin (11/09/2023).

Lewat siaran pers yang diterima iNews.id, Selasa ( 12/9/2023) Kakanwil Kumham NTT beserta seluruh jajaran Kanwil Kumham NTT, Mengikuti secara daring. Para peserta yang terdiri dari Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) se-NTT, Pejabat Struktural dan para pegawai mendapatkan materi langsung dari Kepala Kantor Wilayah, Marciana Dominika Jone dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, I Gusti Putu Milawati yang dipandu oleh Kepala Bagian Umum, Muhammad Wahab Marawali. Hadir pula Pejabat Fungsional dan Pelaksana jajaran Kantor Wilayah.

Marciana menyampaikan poin pada pasal 1 PP No.94 Tahun 2021 bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) harus memahami Kode Etik dan Disiplin Pegawai, mengingat disiplin merupakan bentuk kesanggupan ASN untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Dalam Pasal 86 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ditentukan bahwa untuk menjamin terpeliharanya tata tertib dalam kelancaran pelaksanaan tugas, PNS wajib mematuhi ketentuan mengenai disiplin PNS. Untuk dapat menerapkan disiplin, maka kita harus memahami dahulu apa saja kewajiban dan larangan sebagai PNS," jelas Marciana.


Rapat internalisasi larangan dan kewajiban PNS sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS pada satuan kerja di lingkungan Kanwil Kemenkumham NTT. Foto : Ist

Lebih lanjut dikatakan, salah satu contoh larangan bagi ASN yakni tidak diperbolehkan aktif dalam partai politik maupun mendukung salah satu calon. Terlebih dalam menghadapi tahun politik 2024. “ASN harus netral, oleh karena itu saya tegaskan jangan sampai ada ASN di jajaran kita yang berpolitik praktis sebelum, saat pelaksanaan, maupun setelah Pemilu," tegas Marciana.

Marciana juga mengingatkan, ASN tidak boleh sewenang-wenang dalam melaksanakan tugas sehari-hari. “Kita sebagai ASN Kemenkumham harus mematuhi kode etik yang diatur dalam Permenkumham Nomor 20 tahun 2017 tentang kode etik dan kode perilaku pegawai Kementerian Hukum dan HAM yang tentunya tidak tumpang tindih dengan aturan secara umum bagi seluruh kalangan ASN,” ucapnya.

Menurut Marciana, kode etik ASN bersifat mengikat dalam pelaksanaan tugas di kantor dan di luar kantor, baik di ranah privat maupun ranah publik. “Jangan hanya digaungkan saja, tetapi harus paham deskripsi masing-masing akronim dan dapat diimplementasikan,” ujarnya saat menjelaskan pasal 2.

Senada dengan Marciana, Milawati menegaskan ASN yang tidak mematuhi kode etik dan kode perilaku dikenakan hukuman disiplin. Para Kepala UPT diminta menindaklanjuti setiap pegawai yang tidak disiplin masuk kerja tanpa adanya keterangan jelas.

"Ketidakhadiran pegawai tanpa keterangan akan sangat mengganggu kinerja pada UPT secara keseluruhan. Misalnya pada pegawai yang lama tidak masuk kerja tanpa keterangan. Jika memang terpaksa harus tidak masuk kerja dalam waktu yang cukup lama dikarenakan sakit atau hal lain, dapat ditempuh dengan mengajukan cuti," ujar Milawati.

Menurutnya, seorang PNS wajib mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi, seorang dan/atau golongan dan menaati ketentuan jam kerja sesuai yang tertuang dalam pasal 3 PP No.94 Tahun 2021.

“Bagi mereka yang tidak masuk kerja sampai 6 hari tanpa alasan yang sah, Kepala UPT harus memberikan tindakan berupa hukuman disiplin ringan yakni teguran. Apabila yang bersangkutan masih tidak mengindahkan, segera laporkan ke Kanwil agar dapat diproses dan diusulkan untuk dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang ataupun berat,” ucapnya.

Lebih lanjut, Milawati mengatakan apabila PNS tidak masuk kerja selama 10 hari tanpa alasan dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS selain itu juga dihentikan pembayaran gajinya sejak bulan berikutnya tanpa perlu menunggu keputusan hukuman disiplin.

Menutup rapat, Kepala Kantor Wilayah menyampaikan bahwa salah satu kunci kesuksesan seseorang ASN jika ingin berhasil selain Takut akan Tuhan adalah harus mempunyai sikap kedisiplinan.

“Jangan mempertaruhkan nama baik, jabatan dan penghasilan hanya karena tidak disiplin dalam bekerja,” pesan Marciana.(*)

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut