JAKARTA, iNewsTTU.id -Hari ini, Cak Imin atau Muhaimin Iskandar bakal diperiksa KPK Dalam Kasus Dugaan Korupsi di Kemnaker.
Cak Imin Diperiksa sebagai saksi dalam proses pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker tahun 2012.
Pengadaan yang disinyalir merugikan keuangan negara itu terjadi saat Cak Imin menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans).
"Tim penyidik telah melakukan komunikasi untuk penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Muhaimin Iskandar sebagai saksi dalam perkara dugaan TPK di Kemenaker. Pemeriksaan sebagai saksi akan dilakukan pada Kamis," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, melalui pesan singkatnya, Kamis (7/9/2023).
Agenda pemeriksaan hari ini merupakan penjadwalan ulang dari panggilan sebelumnya, pada Selasa (5/9/2023). Saat itu, Cak Imin tak bisa hadir memenuhi panggilan pemeriksaan KPK dan meminta untuk ditunda hari ini.
"Penjadwalan ulang tersebut sebagaimana penundaan yang dimohonkan sebelumnya oleh saksi, pada saat menyampaikan konfirmasi ketidakhadirannya dalam pemanggilan untuk hadir pada Selasa," kata Ali.
Sejauh ini, dalam kasus itu, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemenaker, I Nyoman Darmanta; mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Reyna Usman; serta Direktur PT Adi Inti Mandiri, Karunia.***
Editor : Sefnat Besie