Istri Polisikan Suami di Tangerang gegara Rudapaksa Anak Kandung Lebih dari 100 Kali
Jum'at, 01 September 2023 | 09:57 WIB
TANGERANG, iNewsTTU.id - Seorang ayah tega melakukan perbuatan bejat terhadap anak kandungnya sendiri dengan memperkosa sejak usia 10 tahun terhitung dari korban masih duduk dibangku SD kelas 4.
Berdasarkan hasil pemeriksaan pihak kepolisian, pelaku mengaku sudah melakukan aksi bejatnya lebih dari 100 kali.
Diketahui, pelaku berinisial SF (54) warga Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, Banten dan korban berinisial NF.
Hingga kemudian, korban merasa tersiksa dan membongkar aksi pencabulan ayahnya itu kepada keluarga. Sontak keluarga kaget bukan main.
Untuk melolosakn aksinya, pelaku mengancam korban bahwa ia akan menceraikan istrinya jika korban melapor.
Editor : Sefnat Besie