get app
inews
Aa Text
Read Next : Momen Haru di Polres TTS, AKBP Ari Satmoko Dilepas dengan Pedang Pora

Kepala Desa Kakulasan Terancam 20 Tahun Penjara gegara Makan ADD Rp800 Juta

Rabu, 30 Agustus 2023 | 11:38 WIB
header img
Kepala Desa Kakulasan tersangka korupsi dana desa (Foto: Istimewa).

MAMUJU, iNewsTTU.id - Kasus korupsi terkait Anggaran Dana Desa (ADD) di Desa Kakulasan, Kecamatan Tommo, Kabupaten Mamuju, tahun anggaran 2021-2022. Kepala Desa  berinisial FN (58) terancam pidana.

Berdasarkan surat perintah penahanan Nomor : Sp. Han / 63 / VIII / 2023 / Reskrim, FN ditahan oleh polisi setelah proses penyelidikan oleh unit Tindak Pidana Korupsi Polresta Mamuju.

Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Iskandar saat ditemui pada Sabtu, (26/8/2023) mengatakan, hasil dari penyelidikan ini mengindikasikan bahwa FN diduga terlibat dalam korupsi dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp800 juta.

FN dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sehubungan dengan Tindak Pidana Korupsi.

"Maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp200 juta paling banyak Rp 1 miliar," jelasnya.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut