Kepala Desa Kakulasan Terancam 20 Tahun Penjara gegara Makan ADD Rp800 Juta
Rabu, 30 Agustus 2023 | 11:38 WIB
FN dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sehubungan dengan Tindak Pidana Korupsi.
"Maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp200 juta paling banyak Rp 1 miliar," jelasnya.
Editor : Sefnat Besie