KEFAMENANU, iNewsTTU.id--Penyidik Tindak Pidana Tertentu, (tipiter) Polres Timor Tengah Utara, NTT menyerahkan dua orang tersangka dan barang bukti ke Kejari Timor Tengah Utara, NTT, Jumat, 25/8/2023.
Dua tersangka atas nama Oktovianus Heli dan Remigius Sonbay.
Kepala seksi Humas Polres TTU AKP. I Ketut Suta mengatakan sebelumnya kasus itu telah ditangani oleh pihak kepolisian melalui polsek Miomaffo Barat dengan korban seorang remaja putri.
Bahwa peran dari pelaku yang bernama OKTOFIANUS HELI adalah sebagai orang yang mengajak dan merekrut calon tenaga kerja yang berasal dari Desa Fatutasu, Kecamatan Miomaffo Barat, Kabupaten TTU dan akan membawa calon tenaga kerja menuju ke Kupang untuk selanjutnya akan pergi bekerja di Batam sebagai Asisten Rumah Tangga.
Sedangkan peran dari REMIGIUS SONBAI adalah sebagai orang yang mengemudikan 1 (satu) unit kendaraan roda 4 jenis Avanza warna silver DH-1954-AH yang ditumpangi oleh korban dan pelaku OKTOFIANUS HELI dari rumah korban untuk mengantar korban ke Kupang.
"Untuk kasus TPPO di Eban kita tetapkan dua orang tersangka yakni OH dan RS, dan hari ini sudahdilimpahkanke Kejaksaan bersama barang bukti," ungkap Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson, melalui Kasi Humas Polres AKP I Ketut Suta, Jumat, 25/8/2023.
Editor : Sefnat Besie