get app
inews
Aa Text
Read Next : Modus Janjikan Jadi PNS, Mahasiswi Cantik ini Tipu 7 Warga dan Ngaku Calo PPPK

Gadis Tetangga Berusia 15 Tahun Dipaksa Hubungan Badan di Hutan Pinus, Polisi Tangkap Pelaku

Rabu, 23 Agustus 2023 | 08:05 WIB
header img
Wakapolres Purbalingga, Kompol Donni Krestanto menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus rudapaksa, di Mapolres Purbalingga, Selasa (22/8). (IST)

Sebelumnya, tersangka sudah dua kali mengajak korban menemaninya ke hutan pinus untuk mengambil buah mangga kweni. Tersangka melakukan aksinya kepada korban saat pergi bersama untuk ketiga kalinya.

Atas perbuatannya, tersangka ER dikenakan Pasal 81 Ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang- Undang Jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” jelasnya.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut