Gegara Nafsu, Kabid di Dinas Perhubungan Kabupaten Alor Gauli 5 Bocah dan Paksa Tonton Video Porno
Kamis, 10 Agustus 2023 | 17:59 WIB
Saat melakukan aksinya, para korban yang diajak untuk dicabuli, lebih dari 1 orang, artinya para korban selalu bersama-sama, sehingga untuk para korban saling mengetahui siapa dan bagaiman pelaku melakukan perbuatan bejatnya.
"Pelaku dikenakan pasal 82 ayat 4 UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun namun diperberat karana korban lebih dari 1 orang," tegasnya.
Editor : Sefnat Besie